Rabu, 08 Januari 2014

Just a StoRy but SomeTimes It's Real


Cinta tak direstui! Sepertinya sudah sering terjadi, termasuk ke kakak ku beberapa puluh tahun yang lalu. Bahkan kedua orang tua ku dulu juga kabarnya tidak mendapatkan restu dari kakek ketika menikah. Tapi ya akhirnya orang tua mengalah dan mengizinkan anaknya menikah, toh yang akan menjalani kan anak mereka. 

Cinta tak direstui bahkan hingga sekarang masih sering terjadi bukan? Ada yang berujung bahagia, namun tak jarang juga berujung duka. Entah duka ke orang tua karena anak kemudian durhaka dan membela pasangannya. Atau duka sang anak karena ngotot saja menikah, eh ternyata pasangannya itu memang tidak baik. penyesalanpun datang, coba kalau dulu ku dengarkan nasihat orang tuaku!

Orang tua jelas menginginkan anak perempuannya mendapatkan jodoh yang sempurna menurut mereka. Menurutku hal ini tidak salah, toh orang tua memang sudah lebih banyak memakan manis pahitnya kehidupan dibandingkan anda yang masih muda. Tapi terkadang ada juga yang hanya ketekutan dan kekhawatiran yang berlebihan. Makanya ketika restu belum juga datang, berpikirlah dingin dan tenang.

Cinta tak direstui bisa datang dari berbagai alasan seperti berikut : Tidak direstui karena alasan materi. Ini yang paling umum terjadi. Hampir semua orang tua menginginkan menantu yang mapan sehingga bisa menghidupi anaknya dengan baik. Lagian tidak ada orang tua yang ingin anaknya hidup kelaparan bukan? Maka wajar saja jika orang tua ingin anaknya mendapatkan jodoh yang cukup materinya. Jika hal ini terjadi pada anda, maka yakinkan ke orang tua bahwa anda akan berusaha dengan baik menghidupi diri sendiri.

Tidak direstui karena alasan fisik. Kasus ini seperti yang kualami, orang tua wanita jelas menginginkan anaknya bersanding dengan lelaki yang sempurna dan tidak cacat. Karena orang cacatkan pasti tidak bisa seleluasa orang normal. Orang tua mungkin khawatir anak perempuannya tidak bisa terjamin keselamatan dan kebutuhannya.

Tidak direstui karena perbedaan suku. Ada pepatah yang mengatakan bahwa semakin banyak persamaan antara anda dan pasangan, maka resiko cek-cok akan semakin kecil. Hal inilah mungkin yang menjadi dalil orang tua tidak mengizinkan anaknya menikah dengan orang yang berbeda suku. Selain itu, stereotip ke suku tertentu juga menjadi alasan tersendiri. Misal, jangan menikah sama suku Batak, orangnya keras-keras! Padahal orang Batak itu baik-baik loh. Ada juga yang mengatakan, jangan menikah sama orang minang, pelit! Ah kata siapa? Teman ku banyak orang Minang dan semuanya tidak pelit. Hayo!!

Tidak direstui karena calon menantu tidak menjalankan perintah agama dengan baik. Suami adalah imam bagi keluarga. Maka memilih suami yang baik dan sholeh adalah penting, itu menjadi pertimbangan bagi orang tua untuk merestui anaknya menikah.

Bagaimana jika beberapa kasus seperti ini terjadi pada anda? Saran ku, bersikaplah tenang. Sebenarnya orang tua hanya ingin keyakinan dari anda, anaknya. jelaskanlah bahwa anda sudah memikirkan matang-matang dan yakin untuk menikah dengan orang yang anda cintai. Jika anda sudah yakin, orang tua pasti akan merestui. Tapi di kemudian hari, jika terjadi apa-apa, anda harus siap menanggung resikonya sendiri loh ya. Terutama jika anda ngotot ingin menikah dengan lelaki yang jelas-jelas tidak menjalankan agamanya dengan benar, apalagi jika sikap dan akhlaknya juga buruk.

Saran saya berikutnya adalah tidak ada salahnya juga mendengarkan nasihat orang tua, toh mereka sudah lebih berpengalaman daripada anda. Yakinlah bahwa orang tua menginginkan yang terbaik untuk anda.

The last, pasangan anda adalah orang yang baru dalam kehidupan anda, sedangkan orang tua adalah orang yang sudah melahirkan, membesarkan, dan mendidik anda dari kecil hingga sekarang. Maka apapun yang terjadi, jangan sampai anda menyakiti hati mereka.




Semoga bermanfaat.


Sumber:

dikutip dari http://pelukissenja.wordpress.com

Je vais toujours aimer ndud...

Kamis, 07 Juli 2011

Maafkan Aku Suamiku, Aku Tak Bisa Penuhi Hakmu Saat ini

Hak-hak seorang suami tatkala dilaksanakan oleh sang istri dengan penuh keridhaan maka akan berbuah pahala. Namun tentunya hak-hak tersebut tidak melanggar hak-hak Allah. Misalnya salah satu hak suami terhadap istri adalah melayaninya ditempat tidur (jima’). Bahkan jika isteri tidak mematuhinya, malaikat pun akan ikut marah terhadap sang istri yang menolak suaminya tersebut.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda:

“Jika seseorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur (untuk bersetubuh) lalu istrinya enggan sehingga suami tidur dalam keadaan marah, niscaya para malaikat akan melaknat si istri sampai pagi.” (HR Muslim (2/1060))

Namun disuatu kondisi, sang istri memang tidak boleh melayani suami yaitu saat haidh. Butuh pengertian yang didasari ilmu bagi para suami agar tidak terjerumus ke dalam kesalahan fatal. Mengapa demikian? Karena jima’ dengan wanita haidh hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al-Baqarah: 222)

“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh‘ maksudnya jima’ (di kemaluannya) khususnya karena hal itu haram hukumnya menurut ijma’. Pembatasan dengan kata “menjauh pada tempat haidh’ menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haidh, menyentuhnya tanpa berjima’ pada kemaluannya adalah boleh. (Tafsir As Sa’di jilid 1, hal 358)

Sabda Nabi shallallahu “alaihi wasallam,

“Lakukanlah segala sesuatu terhadap isterimu kecuali jima.” (Shahih Ibnu Majah no:527, Muslim I:246 no 302)Sang istri hendaknya menolak dengan halus jika suami menginginkannya dan menjelaskan bahwa jima’ saat haidh hukumnya haram baik bagi sang suami maupun sang istri. Hal tersebut sesuai dengan perkataan Syaikh Utsaimin rahimahullah bahwa seorang suami haram menggauli istrinya saat haid dan haram pula bagi istrinya melayaninya. (Aktsar Min Alf Jawab Lil Mar’ah)

Namun hal ini tidak menutup kemungkinan bagi suami untuk bercumbu dengan istrinya tanpa jima’. Sebagaimana penjelasan Syaikh As sa’di dalam tafsirnya bahwa bercumbu dengan istri yang haid, menyentuhnya tanpa jima’ boleh.

Dari Aisyah radhiyallahu’anha berkata “Rasulullah memerintahkan kepadaku agar memakai kain sarung kemudian aku memakainya dan beliau menggauliku.” (Al Mughni (3/84), Al Muhadzab (1/187))

Dari Maimunah, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah menggauli salah satu istrinya sedangkan ia haid, ia (istri) mengenakan kain sarung sampai pertengahan pahanya atau lututnya sehingga beliau menjadikannya sebagai penghalang.” (HR. Bukhari:64)

Batas Waktu Menjauhi Wanita Haidh

فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al Baqarah: 222)

“Sampai mereka suci‘ artinya bahwa darah mereka (wanita haid) telah berhenti, hilanglah penghalang yang berlaku saat darah masih mengalir. (Tafsir As Sa’di jilid 1,hal 358)

Menurut Al-Lajnah ad Daimah, ada 2 syarat kehalalan suami boleh berjima’ dengan istri (yang haid): terputusnya darah haid dan mandi suci. Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah, yang artinya: “janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” Qs Al Baqarah:222

Dalam Tafsir As Sa’di jilid 1 hal 358, “Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci” maksudnya harus meninggalkan mencumbu bagian yang dekat kemaluan yaitu bagian diantara pusar dan lutut, sebagaimana Nabi melakukannya, bila beliau mencumbu istrinya pada saat istrinya itu sedang haidh beliau memerintahkan kepadanya untuk memakai kain lalu beliau mencumbunya. Sedangkan “Apabila mereka telah suci ” maksudnya sang istri telah mandi.

Bagaimana jika jima’ dengan istri yang haid karena tidak sengaja atau tidak tahu tentang hukumnya?

Imam Nawawi dalam kitab Syarhu Muslim III:204 mengatakan “Andaikata seorang muslim meyakini akan halalnya jima’ dengan wanita yang sedang haid melalui kemaluannya, ia menjadi kafir, murtad. Kalau ia melakukannya tanpa berkeyakinan halal, misalnya jika ia melaksanakannya karena lupa atau karena tidak mengetahui keluarnya darah haid atau tidak tahu bahwa hal tersebut haram atau karena dipaksa oleh pihak lain, maka itu tidak berdosa dan tidak pula wajib membayar kafarah. Namun jika ia mencampuri wanita yang sedang haid dengan sengaja dan tahu bahwa dia sedang haid dan tahu bahwa hukumnya haram dengan penuh kesadaran maka berarti dia telah melakukan maksiat besar sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Imam Syafii rahimahullah bahwa perbuatannya adalah dosa besar,dan wajib bertaubat.’

Jika sudah terlanjur mencampuri istrinya dalam keadaan haid, ada dua pendapat :

Sebagian para ulama berpendapat bahwa ia wajib membayar tebusan (kafarah). Pendapat ini diambil oleh Imam Ahmad dan Imam Nawawi. Syaikh Abdul “Azhim bin Badawi dalam kitabnya Al Wajiiz fi fiqhis Sunnah wal Kitabil “Aziz menyatakan bahwa pendapat yang kuat adalah yang mewajibkan membayar kafarah.

Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu:

Dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang seorang suami yang mencampuri isterinya di waktu haid, Rasulullah bersabda, “Hendaklah ia bershadaqah 1 dinar atau separuh dinar.” (Shahih Ibnu Majah no:523, Aunul Ma’bud I:445 no 261, Nasa’i I :153, Ibnu Majah I:210 no:640)
Sebagian yang lain menyatakan bahwa tidak mewajibkan membayar tebusan. Sebagimana pendapat yang diambil oleh madzab Hanafiyyah dan yang dikuatkan Syaikh Musthofa al-Adawi bahwa disunnahkan kafarat atas orang yang menggauli istrinya pada saat haid. Perbedaan ini muncul karena perbedaan pendapat mengenai keshahihan dalil-dalilnya.

Berapakah besar Kafarrah yang harus Dibayar?

Ada beberapa pendapat para ulama tentang masalah ini:

Ada perbedaan jumlah kafarrah jika jima’ dilakukan diawal atau akhir waktu haidh

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu secara mauquf,ia berkata,’Jika ia bercampur dengan isterinya diawal keluarnya darah maka hendaklah bershadaqah 1 dinar dan jika di akhir keluarnya darah maka setengah dinar.’ (Abu Daud no:238 dan “Aunul Ma’bud I:249 no 262)

Pendapat inilah yang diambil oleh madzab Imam Syafii
Menurut Imam Ahmad bahwa jika darah haid berwarna merah maka ukurannya adalah 1 dinar dan jika berwarna kuning maka ukurannya setengah dinar.(Ma’alim Sunan karya Al Khithabi (1/181).
Menurut syaikh Albani rahimahullah, kafarah dibayarkan sesuai dengan kemampuan orangnya.

Catatan tambahan: 1 dinar = 4,25 gr emas, adapun nilai dinar disesuaikan dengan mata uang setempat.

Apakah Kafarrah juga dibayarkan oleh isteri?

Jika isteri melayaninya dengan sukarela maka ia harus membayar kaffarah, tetapi jika ia melakukan karena paksaan maka ia tidak harus membayar tebusan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:

“Umatku dimaafkan karena salah,lupa dan apa-apa yang dipaksakan atasnya.”

(Lihat Az-zakah wa Tathbiqatihan hal 91)

Semoga dengan pembahasan yang sedikit ini dapat menambah pengetahuan wanita tentang hal yang penting namun terkadang dianggap tabu. Jika memang sang suami belum mempunyai pemahaman mengenai hal tersebut, hendaklah sang istri yang berusaha menjelaskannya dengan semampunya agar tidak terjerumus kedalam kekhilafan. Ingatlah wahai saudariku, tunaikanlah hak Allah terlebih dahulu daripada hak suamimu.

Wallahu a’lam.

***
Artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Hamzah Galuh Pramita
Murajaah: Ust Ammi Nur Baits

Rujukan:

Aktsar Min Alf Jawab Lil Mar’ah, Khalid al-Husainan (terj),Darul Haq
Al Maushu’ah Al Fiqhiyyah Al Muyassarah Fi Fiqhil Kitaab wa Sunnatil Muthoharah, Syaikh Husein bin “Audah Al “Uwaisah
Al Wajiiz fifiqhis Sunnah wal Kitabil “Aziz (terj),Pustaka As Sunnah
Isyarat fi Ahkamil Kaffart, Prof Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-thayyar (Terj),Pustaka Al Sofwa
Tafsir As Sa’di, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di (terj),Pustaka Sahifa

sumber : muslimah or id

Je vais toujours aimer ndud...

Jumat, 14 Mei 2010

Sebab Apa Doa Tak Terkabul

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
Dan Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina" (Al Mu'min:60)

''Jangan salahkan Allah bila doa tak dikabulkan dan jangan pula menggerutu atau jemu,'' kata Abdul Qadir-Jailani dalam Mafatih al-Ghaib. Yang perlu dipertanyakan adalah mengapa doa kita tak terkabul? Ada dua sebab mengapa doa tertolak. Yaitu, pertama, tidak memperhatikan adab berdoa, baik adab lahir maupun adab batin.

Rasulullah SAW bersabda, ''Doa seorang hamba Allah tetap dikabulkan selama ia tidak berdoa untuk suatu perbuatan dosa atau memutuskan silaturahim atau tak terburu-buru segera dikabulkan.'' Seorang sahabat bertanya, ''Wahai Rasulullah, apakah maksud terburu-buru?'' Rasulullah menjawab, ''Ia mengatakan, 'aku telah berdoa tapi aku tidak melihat doaku dikabulkan', sehingga ia mengabaikan dan meninggalkan doanya itu.'' (HR Muslim).

Seorang sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, pesankan sesuatu kepadaku yang akan berguna bagiku dari sisi Allah." Nabi Saw lalu bersabda: "Perbanyaklah mengingat kematian maka kamu akan terhibur dari (kelelahan) dunia, dan hendaklah kamu bersyukur. Sesungguhnya bersyukur akan menambah kenikmatan Allah, dan perbanyaklah doa. Sesungguhnya kamu tidak mengetahui kapan doamu akan terkabul." (HR. Ath-Thabrani)Ketika suatu doa tak segera menampakkan tanda-tanda terijabah, maka seharusnya seseorang tetap berbaik sangka kepada Allah SWT. Sebab, Allah SWT akan mengganti bentuk pengkabulan doa dengan sesuatu yang lebih bermanfaat bagi si pemohon atau ditunda pengabulannya hingga hari akhirat dalam bentuk deposito pahala. Rasul pernah bercerita, nanti di akherat ada seseorang yang heran mengapa Allah banyak memberinya rahmat-Nya, ternyata semua itu diperoleh dari do'a-do'anya di dunia yang belum terkabul..

Kedua, perilaku buruk. Syaqiq al-Balkhi bercerita, ketika Ibrahim bin Adham berjalan di pasar-pasar Bashrah, kemudian orang mengerumuni beliau. Mereka bertanya, “Mengapa Allah belum juga mengabulkan doa mereka padahal telah bertahun-tahun berdoa”, bukankah Allah berfirman, ''Berdoalah kalian, maka Aku mengabulkan doa kalian.''. Ibrahim bin Adham menjawab, ''HATIMU TELAH MATI DARI 10 PERKARA”, yaitu :

01. Engkau ber-Tuhan-kan Allah, tetapi tidak menunaikan hak-Nya.
02. Engkau membaca kitab Allah, tetapi tidak mau mempraktikkan isinya.
03. Engkau mengaku bermusuhan dgn iblis, ttapi mengikuti tuntunannya.
04. Engkau mengaku cinta Rasul, ttpi meninggalkan suri tauladan dan sunah beliau.
05. Engkau mengaku senang surga, tetapi tidak berbuat menuju kepadanya.
06. Engkau mengaku takut neraka, tetapi tidak mengakhiri perbuatan dosa.
07. Engkau mengakui kematian itu hak, tetapi tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya.
08. Engkau asyik meneliti aib-aib orang lain, tetapi melupakan aib-aib dirimu sendiri.
09. Engkau makan rezeki Allah, tetapi tidak bersyukur pada-Nya.
10. Engkau ikut menguburkan orang mati, tetapi tidak mengambil pelajaran dari peristiwa itu.

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلا تَكْفُرُونِ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
[Al Baqarah 152-153] "Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.
Hai orang-orang yang beriman, mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan) salat, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ وَلا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ
Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai (Al A'Raaf:205)

وَإِنْ تَجْهَرْ بِالْقَوْلِ فَإِنَّهُ يَعْلَمُ السِّرَّ وَأَخْفَى
Dan jika kamu mengeraskan ucapanmu, maka sesungguhnya Dia mengetahui rahasia dan yang lebih tersembunyi (Thaahaa:7)

Baarakallaahu lakumaa wa baaraka 'alaikum

Je vais toujours aimer ndud...
 

self-conservation. Design By: SkinCorner